Nasabah Yuli Laporkan Oknum Sales dan Head Sales PT. ATS dan PT. TF atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan
Pekan Baru Radargemboknews.com Seorang calon nasabah bernama Yuli melaporkan sejumlah oknum dari dua perusahaan besar, yakni PT. ATS dan PT. TF, ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: LP B/710/VII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.Sabtu ( 12/7/2025)
Dalam laporannya, Yuli mengaku telah dirugikan secara materiil dan moril oleh tiga oknum yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MR, DR, dan YP. Mereka diketahui bekerja sebagai sales dan head sales di perusahaan otomotif dan pembiayaan kendaraan bermotor tersebut.
“Saya merasa ditipu dan tanda tangan saya telah dipalsukan tanpa sepengetahuan saya. Ini bukan hal kecil. Saya harap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi korban lain seperti saya,” ungkap Yuli saat ditemui awak media.
Yuli menduga adanya indikasi permainan orang dalam dalam proses administrasi yang ia jalani sebagai calon nasabah. Ia berencana mendatangi langsung kantor perusahaan terkait guna bertemu dengan pimpinan dan meminta pertanggungjawaban atas kejadian ini.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa para oknum yang melakukan pelanggaran hukum ini harus diberi sanksi tegas. “Perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Oknum-oknum seperti mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal,” tegasnya.
Terkait kasus ini, pemalsuan tanda tangan dan data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, apabila pemalsuan dilakukan secara elektronik, maka akan dikenai sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan yang telah disampaikan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
(Red)